Pemerintah
sudah melakukan penerbitan SK Tunjangan Profesi Pendidik (SK TPP)
untuk tahun 2013 ini. Mulai tahun 2013, mekanisme yang digunakan untuk
pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi tahun 2013 dilakukan melalui 2
cara yaitu dengan cara sistem digital (Dapodik dan PAS) dan manual.
Seperti
yang kita baca pada Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Tahun
2013 bahwa pada tahun anggaran 2013, penyaluran tunjangan profesi bagi
seluruh guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan program
sertifikasi tahun 2006 sampai dengan tahun 2012 dibayarkan melalui dana
transfer daerah. Sedangkan penyaluran tunjangan profesi bagi guru bukan
PNS dan guru PNS binaan provinsi dan pengawas satuan pendidikan
dibayarkan melalui pusat.
Mekanisme Penerbitan SKTP dilakukan dengan 2 (dua) cara, berikut ini penjelasannya.
1.
Secara digital yaitu menggunakan sistem Data Pokok Pendidikan
(Dapodik). SKTP diterbitkan oleh Direktorat P2TK terkait secara otomatis
dengan menggunakan data PTK dari Dapodik sehingga dinas pendidikan
kabupaten/kota dan provinsi DKI Jakarta tidak perlu melakukan verifikasi
data pendukung persyaratan calon penerima tunjangan profesi.
Melalui
sistem digital, pemberkasan tidak lagi seluruhnya dilakukan secara
manual tetapi dilakukan secara online melalui Dapodik dan PAS (Data
Pokok Pendidikan dan Program Aplikasi Sekolah) yang harus diisi dan
diperbarui (updated) secara terus menerus.
2.
Secara manual yaitu Dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi DKi
Jakarta melakukan verifikasi data pendukung persyaratan calon penerima
tunjangan profesi. Setelah data dinyatakan valid, Direktorat P2TK
terkait menerbitkan SKTP.
Khusus
pengawas satuan pendidikan penerbitan SKTP, diterbitkan oleh
Direktorat P2TK Dikdas. Untuk pengawas satuan pendidikan Dikmen
diusulkan dari Direktorat P2TK Dikmen.
Kita
juga sudah bisa mengecek SK Tunjangan Profesi Tahun 2013 atau sebutan
lainnya SK Dirjen. SKTP diterbitkan oleh Direktorat P2TK terkait secara
otomatis dengan menggunakan data PTK dari Dapodik.
Untuk Guru SMA/SMK dan Pengawas Jenjang pendidikan Menengah Silahkan mengecek sendiri data PTK secara Online,
semoga bermanfaat buat Bapak Ibu Guru !!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar