SELAMAT DATANG DI BLOG RESMI SD NEGERI 4 MEREMBU

Kamis, 17 April 2014

SURAT PERNYATAAN PERTANGGUNG JAWABAN MUTLAT

Hal : Info Tunjangan Profesi dan Aneka Tunjangan 
Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Sosialisasi Program Tunjangan Profesi, Tunjangan Fungsional Guru Non PNS, Tunjangan Khusus Daerah Terpencil dan Bantuan Peningkatan Kualifikasi Akademik guru S1/DIV se-Nusa Tenggara Barat yang dilaksanakan pada tanggal 03 s.d 05 April 2014 bertempat di Bintang Senggigi Hotel disepakati beberapa hal sebagai berikut :
  1. Kepala Sekolah harus membuat surat pernyataan tentang guru yang memenuhi syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi dengan melampirkan antara lain : 
  • Daftar hadir mengajar; dengan catatan, guru yang masuk mengajar tapi tidak mengisi/menandatangani daftar hadir dianggap tidak melaksanakan tugas mengajar. 
  •  SK Pembagian tugas 
  • Jadwal mengajar/roster 
  1. Guru yang tidak melaksanakan tatap muka selama 3 hari dengan alasan apapun dinyatakan tidak memenuhi beban mengajar minimal 24 jam/minggu dan tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan pembayaran tunjangan profesi pada bulan bersangkutan (sesuai juknis Pembayaran Tunjangan Profesi tahun 2013) 
  2. Format data guru harus sudah selesai paling lambat tanggal 20 April 2014, kecuali Data Individu Kepegawaian dan guru persekolah (by name) paling lambat tanggal 30 Mei 2014.
Untuk itu kami minta semua sekolah TK, SD, SMP, SMA dan SMK agar mengirimkan daftar hadir bulan Januari, Februari dan Maret, Surat pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak Kepala Sekolah (contoh terlampir) sebagai tambahan kelengkapan berkas pembayaran Tunjangan Profesi triwulan I tahun anggaran 2014 paling lambat 12 April 2014
 
Demikian untuk maklum dan dilaksanakan sebagaimana mestinya, atas perhatian dan kerja sama yang baik kami ucapkan terima kasih.
  contoh surat pernyataan Mutlak Kepala Sekolah dan Hasil Rapat Koordinasi Sosialisasi Program Tunjangan bentuknya ada di bawah ini .......................


CATATAN : 
KHUSUS LOMBOK BARAT MENGGUNAKAN FORMAT YANG PERTAMA DI GUNAKAN UNTUK KEPALA SEKOLAH YANG SERTIFIKASI, SEDANGKAN FORMAT KE DUA DI GUNAKAN UNTUK PTK YANG SERTIFIKASI JUGA....


 






Tidak ada komentar:

Posting Komentar